Generative AI Policy
Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Artifisial
Jurnal Ilmiah Kesehatan Delima (JIKD) mengakui bahwa teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) generatif, seperti model bahasa besar, chatbot, dan pembuat gambar, dapat membantu proses penelitian dan penulisan ilmiah. Namun, penggunaannya harus tetap menjunjung tinggi integritas ilmiah, orisinalitas, kerahasiaan, transparansi, dan tanggung jawab manusia.
Kebijakan ini berlaku bagi penulis, mitra bestari (reviewer), dan editor yang terlibat dalam proses publikasi JIKD. Kebijakan ini mengacu pada prinsip etika publikasi ilmiah dan rekomendasi Committee on Publication Ethics (COPE) serta praktik baik dalam publikasi ilmiah.
1. Penggunaan AI oleh Penulis
a. AI Tidak Dapat Menjadi Penulis
Teknologi AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau penulis bersama karena tidak dapat memikul tanggung jawab ilmiah, menyetujui naskah akhir, menyatakan konflik kepentingan, atau mempertanggungjawabkan karya yang diterbitkan. Tanggung jawab penuh atas isi artikel tetap berada pada penulis manusia.
b. Penggunaan AI yang Diperbolehkan
Penulis dapat menggunakan AI sebagai alat bantu dalam proses penelitian dan penyiapan naskah, antara lain untuk:
- Memperbaiki tata bahasa, ejaan, keterbacaan, dan kualitas bahasa tulisan.
- Membantu penerjemahan naskah, dengan pemeriksaan ulang oleh penulis.
- Membantu penelusuran dan pengorganisasian literatur serta identifikasi awal kesenjangan penelitian.
- Membantu penyusunan struktur tulisan dan pemeriksaan kelengkapan naskah.
- Membantu analisis data atau pengembangan kode, sepanjang metode dijelaskan apabila relevan dan hasilnya diverifikasi oleh penulis.
Penggunaan tersebut tidak boleh menggantikan pemikiran kritis, kontribusi intelektual, interpretasi ilmiah, atau tanggung jawab penulis. Seluruh keluaran AI harus diperiksa secara kritis dan diverifikasi sebelum digunakan dalam naskah.
c. Penggunaan AI yang Tidak Diperbolehkan
Penulis dilarang menggunakan AI untuk:
- Menghasilkan sebagian besar isi ilmiah, seperti pendahuluan, pembahasan, atau kesimpulan, lalu menyajikannya seolah-olah sepenuhnya merupakan hasil pemikiran penulis tanpa kontribusi intelektual dan pemeriksaan yang memadai.
- Mengarang, memalsukan, memanipulasi, atau mengubah data penelitian, hasil, maupun kutipan partisipan.
- Membuat referensi atau sitasi fiktif, tidak akurat, atau tidak relevan, serta mencantumkan sumber yang belum diverifikasi.
- Membuat atau mengubah gambar yang merepresentasikan data penelitian primer sehingga dapat menyesatkan atau mengubah bukti ilmiah.
- Memasukkan data pribadi atau informasi rahasia partisipan ke dalam perangkat AI tanpa dasar yang sah, persetujuan yang diperlukan, dan perlindungan yang memadai.
Penggunaan AI untuk keperluan penelitian yang sah, termasuk analisis data, pemodelan, pengolahan citra, atau visualisasi, tetap diperbolehkan apabila sesuai dengan rancangan penelitian, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan dijelaskan secara transparan dalam metode penelitian.
d. Pengungkapan Penggunaan AI
Penggunaan AI generatif atau teknologi berbantuan AI secara substantif dalam penyiapan naskah wajib diungkapkan melalui bagian tersendiri berjudul “Pernyataan Penggunaan AI Generatif dan Teknologi Berbantuan AI dalam Penyiapan Naskah”, yang ditempatkan sebelum daftar pustaka.
Pernyataan tersebut harus mencantumkan nama perangkat atau layanan, versi apabila tersedia, tujuan penggunaan, serta penjelasan bahwa penulis telah memeriksa dan bertanggung jawab atas isi akhir naskah.
Contoh pernyataan:
“Dalam penyiapan naskah ini, penulis menggunakan [nama perangkat atau layanan dan versi] untuk [tujuan penggunaan]. Penulis telah menelaah, memverifikasi, dan menyunting keluaran yang dihasilkan serta bertanggung jawab penuh atas akurasi, integritas, dan isi artikel yang diajukan.”
Apabila AI digunakan untuk analisis data, pengembangan kode, penelusuran literatur secara sistematis, atau tahapan lain yang merupakan bagian dari metode penelitian, penggunaannya juga harus dijelaskan pada bagian Metode sesuai dengan relevansinya.
Penggunaan yang terbatas pada pemeriksaan dasar ejaan, tata bahasa, tanda baca, dan pemformatan tidak wajib diungkapkan. Penulis tetap bertanggung jawab atas kebenaran, orisinalitas, dan integritas seluruh isi naskah.
2. Penggunaan AI oleh Mitra Bestari (Reviewer)
Naskah yang sedang ditelaah dan komunikasi editorial terkait merupakan informasi rahasia. Oleh karena itu, mitra bestari wajib mematuhi ketentuan berikut:
- Tidak mengunggah naskah, bagian naskah, gambar, tabel, data, atau dokumen penelaahan yang bersifat rahasia ke perangkat AI eksternal tanpa izin dan perlindungan yang memadai.
- Tidak menggunakan AI untuk menggantikan penilaian ilmiah independen atau menghasilkan laporan penelaahan yang seharusnya merupakan hasil evaluasi profesionalnya sendiri.
- Menjaga kerahasiaan identitas penulis dan isi naskah selama proses penelaahan.
- Bertanggung jawab penuh atas ketepatan, objektivitas, dan isi laporan penelaahan.
Penggunaan AI secara terbatas untuk memperbaiki bahasa komentar yang ditulis sendiri dapat diperbolehkan sepanjang tidak melibatkan pengunggahan isi naskah atau informasi rahasia. Penggunaan yang substantif harus diungkapkan kepada editor.
3. Penggunaan AI oleh Editor
Editor wajib menjaga kerahasiaan naskah dan seluruh komunikasi editorial. Naskah yang belum dipublikasikan beserta informasi rahasianya tidak boleh diunggah ke perangkat AI eksternal tanpa izin dan perlindungan yang memadai.
Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, validitas metodologi, relevansi terhadap ruang lingkup jurnal, kepatuhan terhadap etika penelitian, serta hasil penelaahan sejawat. AI tidak boleh menggantikan pertimbangan profesional editor atau menentukan keputusan publikasi secara mandiri.
JIKD dapat memanfaatkan perangkat otomatis atau berbantuan AI untuk mendukung pekerjaan administratif dan pemeriksaan awal integritas publikasi. Hasil perangkat pendeteksi AI hanya digunakan sebagai indikator untuk pemeriksaan lebih lanjut, bukan sebagai bukti tunggal terjadinya pelanggaran. Naskah tidak boleh ditolak hanya berdasarkan skor deteksi AI tanpa evaluasi manusia dan bukti pendukung yang memadai.
4. Pelanggaran terhadap Kebijakan
Penggunaan AI yang tidak diungkapkan ketika diwajibkan, fabrikasi data atau referensi, manipulasi bukti penelitian, pelanggaran kerahasiaan, dan tindakan lain yang bertentangan dengan kebijakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran etika publikasi.
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan bukti, konteks, dan tingkat keseriusan kasus. JIKD dapat mengambil tindakan berupa:
- Meminta klarifikasi atau dokumen pendukung.
- Mengembalikan naskah untuk diperbaiki.
- Menolak naskah.
- Mengambil tindakan setelah publikasi, seperti menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau pencabutan artikel (retraction) apabila diperlukan.
- Mengambil tindakan lanjutan sesuai dengan kebijakan etika publikasi JIKD.
Setiap tindakan dilakukan melalui penilaian dan pertimbangan manusia sesuai dengan kebijakan etika publikasi JIKD. Penulis, mitra bestari, dan editor tetap bertanggung jawab atas tindakan serta keputusan masing-masing meskipun menggunakan bantuan teknologi AI.
5. Peninjauan dan Pembaruan Kebijakan
Teknologi AI dan praktik publikasi ilmiah terus berkembang. Oleh karena itu, JIKD akan meninjau kebijakan ini secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan teknologi, integritas penelitian, etika publikasi, dan rekomendasi lembaga terkait. Setiap pembaruan kebijakan akan disampaikan melalui situs web resmi Jurnal Ilmiah Kesehatan Delima (JIKD).