Conflict of Interest

Kebijakan Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan terjadi ketika hubungan finansial, profesional, atau pribadi berpotensi memengaruhi, atau dipersepsikan dapat memengaruhi, objektivitas dan pertimbangan seseorang dalam proses penelitian maupun publikasi ilmiah.

Jurnal Ilmiah Kesehatan Delima (JIKD) berkomitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan integritas proses publikasi. Oleh karena itu, penulis, mitra bestari (reviewer), dan editor wajib mengungkapkan serta menangani konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penilaian ilmiah dan keputusan publikasi.

1. Konflik Kepentingan Penulis

Penulis wajib mengungkapkan seluruh sumber pendanaan penelitian serta potensi konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang dapat memengaruhi pelaksanaan penelitian, interpretasi hasil, atau penyusunan naskah.

Pernyataan konflik kepentingan harus dicantumkan dalam bagian tersendiri pada naskah yang dikirimkan kepada JIKD. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis wajib menyatakan secara eksplisit:

“Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan.”

Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan naskah ditolak. Informasi tersebut digunakan untuk mendukung transparansi dan memastikan bahwa proses penelaahan serta pengambilan keputusan editorial berlangsung secara objektif.

2. Konflik Kepentingan Mitra Bestari (Reviewer)

Mitra bestari wajib mengungkapkan kepada editor setiap hubungan finansial, profesional, pribadi, institusional, atau kolaboratif yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelaahan.

Mitra bestari harus menolak penugasan atau segera memberitahukan editor apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi penilaian. Dalam sistem penelaahan sejawat anonim dua arah (double-blind peer review), mitra bestari juga harus memberitahukan editor apabila menduga telah mengetahui identitas penulis dan kondisi tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas penelaahan.

Editor kemudian menentukan tindakan yang diperlukan, termasuk mengganti mitra bestari apabila diperlukan.

3. Konflik Kepentingan Editor

Editor tidak diperkenankan menangani naskah apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas keputusan editorial.

Naskah yang ditulis atau diajukan oleh Pemimpin Redaksi, editor, atau anggota penerbit harus ditangani secara independen oleh editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan. Editor yang menjadi penulis atau memiliki konflik kepentingan tidak boleh terlibat dalam tahapan penanganan maupun pengambilan keputusan atas naskah tersebut.

Setiap keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, kepatuhan terhadap etika publikasi, dan hasil penelaahan sejawat, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi atau institusional.