Authorship Criteria
Kriteria Kepengarangan
Jurnal Ilmiah Kesehatan Delima (JIKD), yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Salsabila Serang, menetapkan kriteria kepengarangan untuk memastikan bahwa pencantuman nama penulis dalam artikel ilmiah dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini mengacu pada rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) dan prinsip etika publikasi dari Committee on Publication Ethics (COPE).
Setiap orang yang dicantumkan sebagai penulis artikel harus memenuhi seluruh empat kriteria berikut:
- Kontribusi substansial terhadap penelitian. Berkontribusi secara bermakna dalam perumusan gagasan atau desain penelitian, pengumpulan data, analisis data, atau interpretasi hasil penelitian.
- Keterlibatan dalam penulisan naskah. Berpartisipasi dalam penyusunan draf artikel atau melakukan peninjauan dan revisi kritis terhadap isi ilmiah yang penting.
- Persetujuan terhadap naskah akhir. Membaca, meninjau, dan menyetujui versi akhir artikel yang akan dikirimkan atau diterbitkan.
- Tanggung jawab terhadap karya ilmiah. Bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya serta bekerja sama dalam memastikan bahwa pertanyaan mengenai keakuratan, integritas, atau validitas bagian mana pun dari penelitian ditangani dan diselesaikan secara tepat.
Pencantuman nama sebagai penulis tidak semata-mata didasarkan pada jabatan akademik, kedudukan dalam institusi, hubungan pribadi, pemberian dana, atau keterlibatan administratif.
Pihak yang memberikan bantuan tetapi tidak memenuhi seluruh kriteria kepengarangan, misalnya membantu pengumpulan data, memberikan dukungan teknis, melakukan penyuntingan bahasa, memberikan supervisi umum, atau membantu memperoleh pendanaan, tidak secara otomatis berhak dicantumkan sebagai penulis. Apabila kontribusinya relevan, pihak tersebut dapat disebutkan dalam bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgements) dengan persetujuan yang bersangkutan.
1. Penulis Korespondensi
Penulis korespondensi (corresponding author) bertanggung jawab menjadi penghubung utama antara penulis dan tim editorial JIKD selama proses pengiriman, penelaahan, revisi, dan penerbitan artikel.
Penulis korespondensi berkewajiban untuk:
- Memastikan bahwa seluruh penulis telah menyetujui urutan kepengarangan dan versi naskah yang dikirimkan.
- Memastikan bahwa informasi nama, afiliasi, alamat email, dan metadata seluruh penulis telah diisi secara benar dan lengkap pada sistem OJS.
- Menyampaikan tanggapan terhadap komentar reviewer dan keputusan editorial serta mengoordinasikan proses revisi bersama seluruh penulis.
- Memastikan bahwa seluruh penulis menyetujui versi akhir naskah sebelum diterbitkan.
- Menyampaikan informasi yang benar mengenai kontribusi masing-masing penulis dan mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan.
Penulis korespondensi tidak secara otomatis menjadi penulis utama atau memiliki kewenangan sepihak untuk menentukan pencantuman maupun urutan penulis tanpa persetujuan pihak lain yang terlibat.
JIKD menganjurkan penggunaan taksonomi CRediT (Contributor Roles Taxonomy) untuk menjelaskan kontribusi masing-masing penulis secara transparan.
2. Perubahan Kepengarangan
Penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan nama penulis setelah naskah dikirimkan harus diajukan secara tertulis oleh penulis korespondensi kepada editor, disertai alasan yang jelas dan persetujuan tertulis dari seluruh penulis terkait.
Editor akan menilai permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan. Perubahan kepengarangan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pihak-pihak yang terdampak.
Setelah artikel dinyatakan diterima untuk diterbitkan, perubahan kepengarangan pada prinsipnya tidak diperkenankan, kecuali dalam keadaan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan dan memperoleh persetujuan Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief).
Setiap perubahan yang disetujui harus didokumentasikan oleh tim editorial untuk menjaga transparansi dan integritas rekam jejak publikasi ilmiah.
3. Kepengarangan yang Tidak Semestinya
JIKD tidak membenarkan praktik kepengarangan yang tidak mencerminkan kontribusi ilmiah sebenarnya. Praktik tersebut meliputi:
a. Kepengarangan hadiah (gift authorship)
Pencantuman nama seseorang sebagai penulis meskipun orang tersebut tidak memenuhi kriteria kepengarangan, misalnya karena jabatan, senioritas, hubungan pribadi, atau kepentingan tertentu.
b. Kepengarangan hantu (ghost authorship)
Tidak dicantumkannya seseorang yang memberikan kontribusi ilmiah substansial terhadap penelitian atau penulisan artikel, sehingga kontribusi orang tersebut tidak diakui secara semestinya.
c. Kepengarangan tamu (guest authorship)
Pencantuman nama seseorang sebagai penulis tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan, misalnya untuk meningkatkan prestise atau peluang penerimaan publikasi.
Praktik-praktik tersebut bertentangan dengan prinsip integritas akademik dan etika publikasi. Apabila terdapat dugaan kepengarangan yang tidak semestinya, JIKD dapat meminta klarifikasi dan bukti pendukung dari penulis. Penanganan selanjutnya dilakukan berdasarkan bukti yang tersedia dan kebijakan Etika Publikasi JIKD yang berlaku. Tindakan editorial dapat mencakup permintaan perbaikan, penolakan naskah, atau tindakan korektif terhadap artikel yang telah diterbitkan apabila pelanggaran terbukti.
4. Tanggung Jawab dan Integritas Kepengarangan
Seluruh penulis bertanggung jawab memastikan bahwa kontribusi setiap orang dinyatakan secara jujur dan bahwa tidak ada penulis yang dicantumkan tanpa dasar kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penulis juga harus memastikan tidak ada pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan tetapi dihilangkan tanpa alasan yang sah.
Dengan mengirimkan naskah ke JIKD, penulis menyatakan bahwa informasi kepengarangan dan kontribusi yang disampaikan adalah benar, telah disetujui oleh seluruh penulis, serta sesuai dengan prinsip etika penelitian dan publikasi ilmiah.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas akademik dalam seluruh proses penerbitan Jurnal Ilmiah Kesehatan Delima.